|
sumber : www.google.com |
KPK dan POLRI
Dunia berita masa ini sedang ramai-ramainya membahas tentang perang dingin antara para penegak hukum Negara ini. Santer kita lihat, dengar dan baca, pemberitaan tentang tusuk-menusuk KPK dengan POLRI.
Permasalahan ini diawali dari munculnya kasus dugaan korupsi di dalam instansi Kepolisian, dalam hal pengadaan sarana simulator SIM. Pihak KPK yang sedang gencar-gencarnya memburu para koruptor, sampai-sampai mengobok-obok kepolisian demi mengungkap kebenaran. Namun demikian, hal tersebut dilakukan tak semudah membalikkan telapak tangan, pihak Kepolisian terkesan menghalang-halangi dan mencoba mencegah pihak KPK menjalankan tugasnya. Mengapa ?? Hal itulah yang masih ada di benak saya sampai sekarang. Jika memang tidak ada kesalahan maupun kebobrokan, kenapa harus mencoba menghalang-halangi ? bukankah dengan tindakan menghalang-halangi tersebut, justru terkesan ada rasa takut dan khawatir ?
Hal lain yang membuat saya pribadi atau mungkin beberapa dari anda, tidak habis pikir adalah munculnya kasus yang melibatkan Kompol Novel, yang notabene adalah salah satu penyidik dari KPK, yang sekarang ini ditunjuk sebagai salah satu tim satgas yang bertugas menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM. Kompol Novel didakwa oleh pihak kepolisian sebagai salah satu tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya satu dari kawanan pencuri sarang burung walet. Kejadian tersebut terjadi pada sekitar tahun 2004, dan hal inilah yang membuat saya tidak habis pikir, kenapa baru sekarang dimunculkan ? setelah 8 tahun berlalu ? Kenapa kasus itu baru dimunculkan sekarang, di saat KPK sedang menyidik Instansi Kepolisian ? Bukankah terkesan seperti pembalasan ?
Saking ramenya kasus ini dan banyak dibicarakan di mana-mana, Bapak Presiden kita Susilo Bambang Yudhoyono sampai angkat bicara . Beliau menuturkan agar kedua pihak tidak berlanjut-lanjut ber-perang dingin, dan diharapkan kedua belah pihak tidak saling menghambat kinerja masing-masing, karena tiap pihak sudah memiliki tugas, program dan job description masing-masing. Beliau juga menambahkan bahwa revisi untuk undang-undang KPK belum diperlukan, revisi dapat dilakukan jika untuk mendukung tugas-tugas KPK, atau untuk memajukan KPK, bukan justru menghambat, memundurkan, atau mematikan KPK. Menurut Beliau, untuk sementara, revisi tersebut belum diperlukan.
Setelah Bapak Presiden kita angkat bicara, perang dingin antara KPK dan POLRI sudah mulai mereda. Sudah tidak kita temui lagi pemberitaan di media tentang saling serang antar KPK dan POLRI, justru muncul berita bahwa KPK dan POLRI akan membentuk tim untuk mengivenstigasi kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM. Wahh, semoga saja perang dingin KPK dan POLRI memang benar-benar sudah berakhir. Karena jika para penegak hukum kita saling bertikai satu sama lain, bagaimana hukum di Negara kita ini bisa berdiri tegak?
Harapan saya, dan mungkin harapan dari seluruh warga Negara Indonesia, semua pihak penegak hukum Negara ini bisa saling bekerja sama, bukan bekerjas ama untuk mencari keuntungan tiap-tiap golongan, tetapi bekerja sama untuk menegakkan Panji keadilan dan kebenaran di Negara kita tercinta Indonesia, yang masa-masa ini sedang goyah, dan rapuh.